KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) menjalani proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut yang tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses likuidasi Ringan sudah memasuki tahap akhir. Dia bilang penyelesaian kewajiban kepada lender juga sudah dilakukan. "Penyelesaian kewajiban kepada lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender, dengan nilai sebesar Rp 3,04 miliar," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
OJK: Proses Likuidasi Fintech Ringan Sudah Masuk Tahap Akhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) menjalani proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut yang tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025. Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses likuidasi Ringan sudah memasuki tahap akhir. Dia bilang penyelesaian kewajiban kepada lender juga sudah dilakukan. "Penyelesaian kewajiban kepada lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender, dengan nilai sebesar Rp 3,04 miliar," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
TAG: