OJK: Proses Likuidasi Fintech Ringan Sudah Masuk Tahap Akhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) menjalani proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut yang tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses likuidasi Ringan sudah memasuki tahap akhir. Dia bilang penyelesaian kewajiban kepada lender juga sudah dilakukan.

"Penyelesaian kewajiban kepada lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender, dengan nilai sebesar Rp 3,04 miliar," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).


Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds

Sebelumnya, OJK sempat membeberkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan. Agusman menyampaikan hal itu karena perusahaan tersebut memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara. 

Adapun fintech Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional.

Sebagai informasi, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021. 

Dengan telah dicabutnya izin usaha, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang fintech lending. OJK juga menyampaikan sejauh ini penyelenggara fintech lending yang beroperasi dan berizin tercatat sebanyak 94 perusahaan. 

Baca Juga: BEI Soroti Lonjakan Saham BEKS 31,82%, Bank Banten Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News