KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses pembayaran hasil likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) masih berjalan saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan Tim Likuidasi Wanaartha Life telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 kepada para pemegang polis (pempol). "Tim Likuidasi sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (4/11). Ogi mengatakan OJK akan terus memantau secara berkala proses penyelesaian likuidasi Wanaartha Life. Adapun proses likuidasi dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022.
OJK: Proses Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 3 Tengah Berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses pembayaran hasil likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) masih berjalan saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan Tim Likuidasi Wanaartha Life telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 kepada para pemegang polis (pempol). "Tim Likuidasi sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (4/11). Ogi mengatakan OJK akan terus memantau secara berkala proses penyelesaian likuidasi Wanaartha Life. Adapun proses likuidasi dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022.