JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakujkan proses pengajuan pemisahaan atau spin off unit bisnis syariah asuransi. Ada tiga perusahaan asuransi yang tahun ini segera memisahkan diri dari induk usahanya. Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK mengatakan, tiga perusahaan asuransi yang tengah diproses pengajuan spin off adalah: PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asurani Jasa Indonesia (Jasindo). Muchlasin mengatakan, pada tahun ini. ketiga perusahaan asuransi itu akan memiliki unit bisnis syariah tersendiri. "Kami harapkan segera menyul industri lainnya. Meski memang waktunya masih panjang dari batas ketentuan sampai 2024," terang Muchlasin pada Kamis (25/2).
OJK proses spin off syariah 3 perusahaan asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakujkan proses pengajuan pemisahaan atau spin off unit bisnis syariah asuransi. Ada tiga perusahaan asuransi yang tahun ini segera memisahkan diri dari induk usahanya. Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK mengatakan, tiga perusahaan asuransi yang tengah diproses pengajuan spin off adalah: PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asurani Jasa Indonesia (Jasindo). Muchlasin mengatakan, pada tahun ini. ketiga perusahaan asuransi itu akan memiliki unit bisnis syariah tersendiri. "Kami harapkan segera menyul industri lainnya. Meski memang waktunya masih panjang dari batas ketentuan sampai 2024," terang Muchlasin pada Kamis (25/2).