JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar instansi pemerintah bisa menggunakan asuransi dalam proyek pembangunan. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya melihat kegiatan-kegiatan atau program-program yang dijalankan pemerintah mempunyai resiko gagal. Resiko tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. "Kalau mereka mempunyai program pemerintah dan mau resikonya ditanggu oleh asuransi, maka kami akan perkenalkan teman-teman asuransi ke mereka," ujar Dumoly.Dumoly bilang biarpun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengenal asuransi, namun dalam pelaksanaan program instansi selalu ada resiko kegagalan sehingga diperlukan asuransi untuk memitigasi resiko tersebut. "Kalau sudah masuk ke program instansi, mereka kan membangun rumah, membangun kantor, membangun sekolah, atau membangun jalan, itu kan pasti ada resiko. Maka kami bilang jika mau mitigasi resiko kemungkinan gagal atau resiko tertentu, silahkan menggunakan asuransi," ujarnya. Dumoly mencontohkan program pemerintah yang setiap tahun selalu menghabiskan anggaran namun tidak pernah diasuransikan seperti perbaikan jalan Pantura. Jika setiap kali perbaikan jalan Pantura selalu harus menunggu perubahan rancangan anggaran agar dana keluar, maka dengan menggunakan asuransi, pemerintah bisa langsung mengajukan klaom. "Kalau mereka diasuransikan kan bisa langsung klaim. Nanti ketika dananya keluar kan mereka bisa langsung gunakan untuk menutup lubang-lubang itu, sementara mereka buat APBS,"ujarnya.Untuk itu, OJK pun akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi dan asosiasi asuransi untuk diperkenalkan dengan instansi-instansi pemerintah. Selain memperkenalkan industri asuransi dengan instansi pemerintah, OJK juga mendorong asuransi untuk mengembangkan program pembiayaan atas pesangon.Dumoly menyebut dalam UU tenaga kerja nomor 13 perusahaan wajib memberikan jaminan kerja, pensiun dan kesehatan. Sehingga setiap pekerja atau buruh dalam kontrak kerja bersama dengan perusahaan juga akan mendapatkan pesangon. Ini menjadi celah bagi perusahaan asuaransi unutk mengembangkan kue bisnis baru. "Kami akan minta instansi yang mengawasi tenaga kerjaan dari daerah sampai pusat, untuk memberikan perhatian dan memastikan hak-hak buruh itu didanai dengan baik, caranya tentunya dapat melalui perusahaan asuransi jiwa maupun umum," kata Dumoly.Dumoly menyebut kedua hal ini dilakukan demi bisa meningkatkan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. "Itu salah satu upaya OJK agar asuransi bertumbuh," kata Dumoly. OJK sendiri mencatat pada tahun lalu, pertumbuhan aset asuransi dan reasuransi Indonesia bertumbuh sebesar 8,8% atau mencapai Rp 621,5 triliun dibandingkan tahun 2012. Padahal pada tahun 2012, aset industri asuransi dan reasuransi Indonesia bisa bertumbuh sebesar 18,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan premi gabungan pun hanya naik tipis menjadi sebesar 2% dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,8%, atau menjadi Rp 176,9 triliun tahun ini dibadingkan dengan PDB Indonesia yang mencapai Rp 7080 trilun. Secara industri, pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi berrtumbuh sebesar 17,6%, sedangkan asurasi jiwa hanya sebesar 4,2% dibandingkan tahun sebelumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: Proyek pembangunan bisa diasuransikan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar instansi pemerintah bisa menggunakan asuransi dalam proyek pembangunan. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya melihat kegiatan-kegiatan atau program-program yang dijalankan pemerintah mempunyai resiko gagal. Resiko tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. "Kalau mereka mempunyai program pemerintah dan mau resikonya ditanggu oleh asuransi, maka kami akan perkenalkan teman-teman asuransi ke mereka," ujar Dumoly.Dumoly bilang biarpun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengenal asuransi, namun dalam pelaksanaan program instansi selalu ada resiko kegagalan sehingga diperlukan asuransi untuk memitigasi resiko tersebut. "Kalau sudah masuk ke program instansi, mereka kan membangun rumah, membangun kantor, membangun sekolah, atau membangun jalan, itu kan pasti ada resiko. Maka kami bilang jika mau mitigasi resiko kemungkinan gagal atau resiko tertentu, silahkan menggunakan asuransi," ujarnya. Dumoly mencontohkan program pemerintah yang setiap tahun selalu menghabiskan anggaran namun tidak pernah diasuransikan seperti perbaikan jalan Pantura. Jika setiap kali perbaikan jalan Pantura selalu harus menunggu perubahan rancangan anggaran agar dana keluar, maka dengan menggunakan asuransi, pemerintah bisa langsung mengajukan klaom. "Kalau mereka diasuransikan kan bisa langsung klaim. Nanti ketika dananya keluar kan mereka bisa langsung gunakan untuk menutup lubang-lubang itu, sementara mereka buat APBS,"ujarnya.Untuk itu, OJK pun akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi dan asosiasi asuransi untuk diperkenalkan dengan instansi-instansi pemerintah. Selain memperkenalkan industri asuransi dengan instansi pemerintah, OJK juga mendorong asuransi untuk mengembangkan program pembiayaan atas pesangon.Dumoly menyebut dalam UU tenaga kerja nomor 13 perusahaan wajib memberikan jaminan kerja, pensiun dan kesehatan. Sehingga setiap pekerja atau buruh dalam kontrak kerja bersama dengan perusahaan juga akan mendapatkan pesangon. Ini menjadi celah bagi perusahaan asuaransi unutk mengembangkan kue bisnis baru. "Kami akan minta instansi yang mengawasi tenaga kerjaan dari daerah sampai pusat, untuk memberikan perhatian dan memastikan hak-hak buruh itu didanai dengan baik, caranya tentunya dapat melalui perusahaan asuransi jiwa maupun umum," kata Dumoly.Dumoly menyebut kedua hal ini dilakukan demi bisa meningkatkan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. "Itu salah satu upaya OJK agar asuransi bertumbuh," kata Dumoly. OJK sendiri mencatat pada tahun lalu, pertumbuhan aset asuransi dan reasuransi Indonesia bertumbuh sebesar 8,8% atau mencapai Rp 621,5 triliun dibandingkan tahun 2012. Padahal pada tahun 2012, aset industri asuransi dan reasuransi Indonesia bisa bertumbuh sebesar 18,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan premi gabungan pun hanya naik tipis menjadi sebesar 2% dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,8%, atau menjadi Rp 176,9 triliun tahun ini dibadingkan dengan PDB Indonesia yang mencapai Rp 7080 trilun. Secara industri, pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi berrtumbuh sebesar 17,6%, sedangkan asurasi jiwa hanya sebesar 4,2% dibandingkan tahun sebelumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News