KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit perbankan tahun ini hanya akan tumbuh 6% plus minus 1%. Proyeksi tersebut diturunkan dari sebelumnya yang ditargetkan sekitar 7%. Melonjaknya kasus Covid-19 yang berimbas pada pemberlakuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akan menambah tantangan dalam penyaluran kredit, yang sampai Mei juga masih mengalami kontraksi meskipun sudah membaik dari bulan sebelumnya. "Dengan kebijakan PPKM ini, proyeksi kredit sekitar 6% plus minus satu. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) diproyeksi 11% plus minus 1%. Kami tidak khawatir kalau terkait pertumbuhan dana ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar, Selasa (6/7).
Wimboh mengatakan, meskipun secara umum stabilitas jasa keuangan masih terjaga dimana permodalan dan likuiditas masih cukup bagus, namun permitaan kredit masih sulit terutama dari debitur skala besar. Debitur korporasi dari sektor yang terdampak langsung pandemi Covid-19 seperti transportasi, restoran, hotel, dan sektor hilir lainnya belum sepenuhnya siap memerlukan kredit modal kerja sebagaimana pada kondisi normal. Baca Juga: KPR dan kredit UMKM masih tumbuh, ini penjelasan BI Per Mei 2021, kredit perbankan terkontraksi 0,9% secara bulanan dan minus 1,28% secara year on year (yoy). Kontraksi kredit ini terjadi di saat suku bunga perbankan telah tunjukkan tren penurunan. Pada kondisi normal, tingkat suku bunga cukup berpengaruh dalam mendorong permintaan kredit. Namun, pada pandemi ini, penurunan bunga belum signifikan berpengaruh karena di pasar terjadi masalah struktural.