OJK punya 35 kantor mengawasi lembaga keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember tahun lalu menerima fungsi pengaturan dan perbankan dari tangan Bank Indonesia. Untuk memaksimalkan fungsinya, OJK telah membuka 35 kantor, terdiri dari enam kantor Regional (KROJK) dan 29 kantor OJK (KOJK) di daerah.

Peresmian kantor dilakukan di 15 kantor OJK pada Senin kemarin (6/1). Dengan beroperasinya kantor-kantor di daerah, OJK berharap lebih mudah mengawasi seluruh industri jasa keuangan. Kantor OJK tersebar mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura.

Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi dan perlindungan konsumen, kantor OJK juga akan berfungsi sebagai pusat informasi dan pengadian masyarakat. Ujungnya, OJK berharap, pengenalan atau literasi masyarakat terhadap fungsi lembaga keuangan juga meningkat.


Dengan kepanjangan tangan sampai daerah, OJK juga bisa lebih mudah membina, mengatur, dan mengawasi lembaga yang berada di ranah daerah, misalnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK mendapat mandat mengawasi LKM per tahun 2015. Untuk mengembang tuas ini, OJK juga berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia