KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan sita jaminan fidusia secara paksa sudah berlangsung satu tahun. Keputusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 membuat multfinance mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan bagi perusahaan pembiayaan keputusan MK ini membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah. Lantaran jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya bila tidak diserahkan secara sukarela. “Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan. Pandemi dan putusan MK ini menjadi double effect ke perusahaan pembiayaan,” papar Bambang dalam diskusi virtual, Kamis (11/2).
OJK: Putusan MK terkait fidusia mempengaruhi kesehatan industri multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan sita jaminan fidusia secara paksa sudah berlangsung satu tahun. Keputusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 membuat multfinance mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan bagi perusahaan pembiayaan keputusan MK ini membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah. Lantaran jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya bila tidak diserahkan secara sukarela. “Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan. Pandemi dan putusan MK ini menjadi double effect ke perusahaan pembiayaan,” papar Bambang dalam diskusi virtual, Kamis (11/2).