OJK: Putusan MK terkait fidusia mempengaruhi kesehatan industri multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan sita jaminan fidusia secara paksa sudah berlangsung satu tahun. Keputusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 membuat multfinance mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan bagi perusahaan pembiayaan keputusan MK ini membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah. Lantaran jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya bila tidak diserahkan secara sukarela.

“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan. Pandemi dan putusan MK ini menjadi double effect ke perusahaan pembiayaan,” papar Bambang dalam diskusi virtual, Kamis (11/2).


Baca Juga: Tahun ini, BCA Finance targetkan pembiayaan baru sebesar Rp 30 triliun

Lebih lanjut, ia menyatakan 80% dari perusahaan pembiayaan mendapatkan pendanaannya dari bank. Kondisi ini akan membuat bank semakin selektif bahkan hentikan memberikan pendanaan tersebut.

Ia melihat, hal ini akan memberi pilihan kepada perusahaan pembiayaan untuk menaikkan uang muka atau down payment bila tetap menggunakan jaminan fidusia. Pilihan lainnya bisa menggunakan asuransi kredit.

“Bagi yang tetap menggunakan fidusia maka perjanjian pembiayaannya harus merumuskan kesepakatan mengenai fidusia secara detail dalam kontrak. Implementasi yang lain, diperlukan proses peradilan yang sederhana dan cepat,” jelas Bambang.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan sebenarnya eksekusi jaminan fidusia merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh industri multifinance. Lantaran sebelum hal itu dilakukan, perusahaan pembiayaan telah melakukan komunikasi dengan nasabah.

“Kami harus lakukan penagihan, bila tidak membayar, maka kami surati hingga lakukan somasi 1 sampai 3, maka itu berujung pada eksekusi. Penagihan dan eksekusi jaminan sesuai dengan POJK 35 tahun 2018 bahwa apapun yang diatur oleh OJK sudah kami lakukan,” tutur Suwandi.

Editor: Yudho Winarto