KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai hal itu, PT Zurich Asuransi Indonesia menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat struktur industri asuransi nasional melalui standarisasi dan klasifikasi berbasis kekuatan ekuitas perusahaan. Secara prinsip, Chief Legal & Compliance Officer Zurich Asuransi Indonesia Editha Thalia Desiree melihat bahwa pembatasan pemasaran berdasarkan ekuitas dapat mendorong perusahaan asuransi fokus dalam memasarkan produk sesuai kapasitas keuangannya.
OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai hal itu, PT Zurich Asuransi Indonesia menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat struktur industri asuransi nasional melalui standarisasi dan klasifikasi berbasis kekuatan ekuitas perusahaan. Secara prinsip, Chief Legal & Compliance Officer Zurich Asuransi Indonesia Editha Thalia Desiree melihat bahwa pembatasan pemasaran berdasarkan ekuitas dapat mendorong perusahaan asuransi fokus dalam memasarkan produk sesuai kapasitas keuangannya.
TAG: