KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai aturan tersebut memiliki tujuan yang baik.
OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender, Ini Respon GandengTangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending GandengTangan menilai aturan tersebut memiliki tujuan yang baik.