JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan masterplan pengembangan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKN). Menurut OJK, jasa penunjang IKNB sudah terlalu jauh tertinggal. Padahal, jasa penunjang memegang peranan penting dalam pertumbuhan industri non bank. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, peningkatan penetrasi pasar keuangan non bank bukan cuma tugas OJK. Melainkan juga, pelaku industri dan jasa penunjang. “Sayangnya, jasa penunjang ini malah terbelakang, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur hingga medan persaingan bisnis yang terkonsentrasi pada aktivitas tertentu,” ujarnya, Jumat (10/10). Jasa Penunjang IKNB adalah industri yang menopang sektor asuransi, seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, perusahaan keagenan asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria. Nah, OJK menanggap, pelaku industri jasa penunjang ini kurang inovasi dan proaktif.
OJK rancang masterplan jasa penunjang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan masterplan pengembangan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKN). Menurut OJK, jasa penunjang IKNB sudah terlalu jauh tertinggal. Padahal, jasa penunjang memegang peranan penting dalam pertumbuhan industri non bank. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, peningkatan penetrasi pasar keuangan non bank bukan cuma tugas OJK. Melainkan juga, pelaku industri dan jasa penunjang. “Sayangnya, jasa penunjang ini malah terbelakang, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur hingga medan persaingan bisnis yang terkonsentrasi pada aktivitas tertentu,” ujarnya, Jumat (10/10). Jasa Penunjang IKNB adalah industri yang menopang sektor asuransi, seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, perusahaan keagenan asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria. Nah, OJK menanggap, pelaku industri jasa penunjang ini kurang inovasi dan proaktif.