KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rancangan peraturan OJK Nomor POJK.04/2020 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Dengan disempurnakannya peraturan ini, OJK berharap dapat memperkuat aspek penataan perilaku manajer investasi sehingga tercipta industri pengelolaan investasi yang wajar, teratur dan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pengelolaan investasi. Rancangan peraturan tersebut disusun dengan maksud untuk menyempurnakan peraturan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. "Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperkuat aspek governance serta perilaku dari manajer investasi dalam melakukan pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Jumat (9/10). Adapun pokok penyempurnaan dari peraturan tersebut antara lain; penguatan aspek independensi manajer investasi, penguatan perilaku manajer investasi dalam melakukan pengambilan keputusan investasi dan transaksi efek, penguatan perilaku manajer investasi dalam pemasaran produk investasi, serta manajemen risiko dan manajemen risiko teknologi informasi bagi manajer investasi.
OJK rancang penyempurnaan aturan pedoman perilaku manajer investasi, ini kata MI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rancangan peraturan OJK Nomor POJK.04/2020 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Dengan disempurnakannya peraturan ini, OJK berharap dapat memperkuat aspek penataan perilaku manajer investasi sehingga tercipta industri pengelolaan investasi yang wajar, teratur dan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri pengelolaan investasi. Rancangan peraturan tersebut disusun dengan maksud untuk menyempurnakan peraturan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. "Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memperkuat aspek governance serta perilaku dari manajer investasi dalam melakukan pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Jumat (9/10). Adapun pokok penyempurnaan dari peraturan tersebut antara lain; penguatan aspek independensi manajer investasi, penguatan perilaku manajer investasi dalam melakukan pengambilan keputusan investasi dan transaksi efek, penguatan perilaku manajer investasi dalam pemasaran produk investasi, serta manajemen risiko dan manajemen risiko teknologi informasi bagi manajer investasi.