KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Upaya penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Seiring dengan langkah itu, ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 resmi ditunda. Dalam penyusunan rancangan POJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis.
OJK Rancang POJK Asuransi Kesehatan, Akan Komunikasi dengan Perwakilan Pemegang Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Upaya penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025. Seiring dengan langkah itu, ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 resmi ditunda. Dalam penyusunan rancangan POJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis.
TAG: