KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Asuransi Kredit, hal ini dilakukan demi menyehatkan lini usaha asuransi kredit di industri asuransi. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebutkan beberapa permasalahan yang timbul di dalam aturan asuransi kredit tersebut di antaranya tata kelola terkait penerapan tarif yang tidak seimbang. “Dampaknya ketika Covid terjadi di saat klaim tinggi premi yang di depan tak akan cukup untuk meng-
cover itu,” ujarnya saat ditemui usai acara Indonesia Re International Conference (ICC) 2023 di Jakarta, Selasa (4/7).
Pria yang akrab disapa Dody ini menyebut permasalahan lainnya, yaitu terkait pencadangan, mulai dari cadangan premi, cadangan klaim dan cadangan
incurred but not reported (INBR), harus sesuai dengan pencadangan jangka panjang.
Baca Juga: Apa Itu Asuransi Gempa Bumi dan Bagaimana Cara Klaimnya? Dody bilang, adanya POJK asuransi kredit diharapkan bisa mengakomodasi perbankan menjadi partner yang seimbang dengan pihak asuransi. Menurutnya, tidak semua risiko kredit bisa dijamin oleh asuransi. “Sampai saat ini seolah-olah sepanjang NPL (
non performing loan) itu tak ada, maka asuransi harus meng-
cover semua
bad bept, asuransi itu ada keterbatasan yang harus diatur dalam ketentuan tersebut. Dengan manajemen risiko yang setara, maka diharapkan bank juga menanggung risiko,” terangnya. Lebih lanjut, Dody menuturkan segala bentuk risiko tengah diupayakan dalam aturan asuransi kredit tersebut. Kata dia, yang diusulkan oleh industri asuransi 30% menjadi risiko perbankan dan 70% jadi risiko pihak asuransi. “Usulan kami adalah asuransi kredit itu juga ada beban risiko sendiri, bagi perbankan supaya bank ikut menanggung risiko dan mereka juga melakukan manajemen risiko yang baik tidak semua dilempar ke perusahaan asuransi,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut pihaknya tengah mengevaluasi aturan asuransi kredit tersebut antara lain tingkat premi asuransi kredit. “Pada intinya menyangkut beberapa hal yang dievaluasi pertama tingkat premi asuransi kreditnya itu yang akan kita
review, karena saat ini tidak mampu menutup klaim,” kata Ogi. Kemudian, lanjut Ogi, akan ada pembagian ulang (
resharing) di mana risiko pertanggungan tidak 100% ditransfer ke perusahaan asuransi, akan tetapi ada jumlah tertentu yang akan ditanggung oleh bank.
Baca Juga: Produk PAYDI Masih Menekan Pendapatan Premi Asuransi Jiwa “Di bank ada jumlah tertentu sekitar 20% atau 30% untuk ditanggung oleh bank dan yang ditransfer sebagian,” kata Ogi. Selain itu, lanjut dia, jangka waktu pertanggungan juga akan dibatasi tidak sampai 15 tahun atau 20 tahun. Berikutnya, biaya akuisisi yang dinilai terlalu besar juga akan di atur ulang di dalam POJK tersebut. “Kami berharap bahwa POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-
cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi