KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia itu tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. OJK sempat menyebut hingga 1 Maret 2025, rasionalisasi dilakukan terhadap 624 pegawai secara organik. "Terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Bumiputera, dapat disampaikan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan, sebagaimana tercantum dalam RPK," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
OJK: Rasionalisasi SDM AJB Bumiputera 1912 Bagian dari Langkah Penyehatan Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia itu tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. OJK sempat menyebut hingga 1 Maret 2025, rasionalisasi dilakukan terhadap 624 pegawai secara organik. "Terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Bumiputera, dapat disampaikan pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan, sebagaimana tercantum dalam RPK," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).