KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keberhasilan pemblokiran dana korban penipuan ditentukan dari kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Sayangnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, rata-rata masyarakat melaporkan penipuan ke IASC adalah 12 jam setelah kejadian. Padahal, kata Friderica, kalau pelaporan di Anti Scam Center negara lain itu sekitar 15 menit sampai 20 menit setelah kejadian. Menurutnya, rentang waktu tersebut memang menjadi tantangan tersendiri.
"Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: OJK: IASC Terima 373.129 Laporan Kasus Penipuan hingga 30 November 2025 Jika menilik data Indonesia Anti Scam Center, laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk mencapai Rp 8,2 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Dalam periode tersebut, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 389,3 miliar. Jika dihitung, porsinya hanya 4,76% terhadap total kerugian korban. Oleh karena itu, OJK berupaya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka makin menyadari terkait modus penipuan dan cara melaporkannya, sehingga pemblokiran dana bisa menjadi lebih optimal. Friderica mengatakan apabila menjadi korban penipuan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Indonesia Anti Scam Center atau melalui bank tempat orang tersebut memiliki rekening. Dalam periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025, Friderica mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Adapun IASC telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Baca Juga: OJK Terima 48.355 Aduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per November 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News