KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. Artinya, sudah tiga kali lebih besar dari yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan menjelaskan selain tujuh perusahaan multifinance yang masih dalam proses monitoring pemenuhan modal minimum, perusahaan multifinance lainnya secara umum telah memenuhi modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila dirata-ratakan secara industry wide, perusahaan pembiayaan secara umum memiliki rata-rata modal minimum sebesar Rp 320 miliar, itu sudah 3x lebih dari yang disyaratkan," jelas Bambang pada Kontan.co.id, Rabu(6/12).
OJK: Rata-rata Modal Minimum Multifinance Telah Mencapai Rp 320 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. Artinya, sudah tiga kali lebih besar dari yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan menjelaskan selain tujuh perusahaan multifinance yang masih dalam proses monitoring pemenuhan modal minimum, perusahaan multifinance lainnya secara umum telah memenuhi modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila dirata-ratakan secara industry wide, perusahaan pembiayaan secara umum memiliki rata-rata modal minimum sebesar Rp 320 miliar, itu sudah 3x lebih dari yang disyaratkan," jelas Bambang pada Kontan.co.id, Rabu(6/12).