KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 dan Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif mengamanatkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Saat ini, pemerintah menargetkan inklusi keuangan di Indonesia ditingkatkan menjadi 90% pada 2024. Adapun, untuk mencapai target tersebut, perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi maupun memperluas layanan keuangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Salah satu upaya tersebut misalnya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, bekerja sama dengan Bank BJB dan komunitas disabilitas di Indonesia.
OJK Regional 2 Jabar Gandeng Bank BJB Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 dan Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif mengamanatkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Saat ini, pemerintah menargetkan inklusi keuangan di Indonesia ditingkatkan menjadi 90% pada 2024. Adapun, untuk mencapai target tersebut, perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi maupun memperluas layanan keuangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Salah satu upaya tersebut misalnya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, bekerja sama dengan Bank BJB dan komunitas disabilitas di Indonesia.