JAKARTA. Setelah menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22% menjadi 12%, pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini, keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif. Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar bilang, perluasan debitur KUR ini akan berdampak baik bagi penyerapan KUR. Meski demikian, menurut Mulya, yang harus diperhatikan adalah kesepakatan mengenai besaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) antara perusahaan penjaminan dengan bank penyalur KUR. "Besaran untuk IJP yang sampai sekarang masih didiskusikan," ujar Mulya, Kamis (8/10). Selain itu, wasit lembaga keuangan ini juga telah menyampaikan daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang direkomendasikan untuk turut serta menyalurkan KUR. "Kami sudah merekomendasikan daftar BDP untuk mengikuti penyaluran KUR. Tapi keputusannya ada di Kemenko," ucapnya. Catatan saja, penyaluran kredit usaha rakyat sampai saat ini masih seret. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian dari total anggaran KUR senilai Rp 30 triliun, sampai dengan 30 September kemarin baru tersalur Rp 4,24 triliun saja. Penyaluran tersebut berasal dari tiga bank. Pertama, BRI senilai Rp 3,5 triliun dari target penyaluran KUR lewat bank tersebut yang pada tahun 2015 ini mencapai Rp 21,4 triliun.
OJK rekomendasikan BPD untuk salurkan KUR
JAKARTA. Setelah menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sekitar 22% menjadi 12%, pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini, keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif. Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar bilang, perluasan debitur KUR ini akan berdampak baik bagi penyerapan KUR. Meski demikian, menurut Mulya, yang harus diperhatikan adalah kesepakatan mengenai besaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) antara perusahaan penjaminan dengan bank penyalur KUR. "Besaran untuk IJP yang sampai sekarang masih didiskusikan," ujar Mulya, Kamis (8/10). Selain itu, wasit lembaga keuangan ini juga telah menyampaikan daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang direkomendasikan untuk turut serta menyalurkan KUR. "Kami sudah merekomendasikan daftar BDP untuk mengikuti penyaluran KUR. Tapi keputusannya ada di Kemenko," ucapnya. Catatan saja, penyaluran kredit usaha rakyat sampai saat ini masih seret. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian dari total anggaran KUR senilai Rp 30 triliun, sampai dengan 30 September kemarin baru tersalur Rp 4,24 triliun saja. Penyaluran tersebut berasal dari tiga bank. Pertama, BRI senilai Rp 3,5 triliun dari target penyaluran KUR lewat bank tersebut yang pada tahun 2015 ini mencapai Rp 21,4 triliun.