KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawasi keberadaan reksadana yang hanya dimiliki oleh satu investor. OJK pun menyebut reksadana investor tunggal sudah berlangsung sejak lama. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, awalnya reksadana mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 1996. Saat itu produk reksadana benar-benar ditujukan untuk publik. Investor pun hanya bisa memiliki maksimal 2% unit penyertaan dari total unit penyertaan yang ada di suatu reksadana. Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ada sebagian investor kelas kakap yang kesulitan masuk ke reksadana lantaran unit penyertaan yang bisa dimiliki cenderung terbatas. Akhirnya, di pertengahan tahun 2000-an aturan demikian dihapus sehingga investor jadi lebih leluasa berinvestasi di reksadana.
OJK: Reksadana investor tunggal mulai muncul sekitar tahun 2007
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawasi keberadaan reksadana yang hanya dimiliki oleh satu investor. OJK pun menyebut reksadana investor tunggal sudah berlangsung sejak lama. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, awalnya reksadana mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 1996. Saat itu produk reksadana benar-benar ditujukan untuk publik. Investor pun hanya bisa memiliki maksimal 2% unit penyertaan dari total unit penyertaan yang ada di suatu reksadana. Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, ada sebagian investor kelas kakap yang kesulitan masuk ke reksadana lantaran unit penyertaan yang bisa dimiliki cenderung terbatas. Akhirnya, di pertengahan tahun 2000-an aturan demikian dihapus sehingga investor jadi lebih leluasa berinvestasi di reksadana.