JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji relaksasi aturan main tentang rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) kredit properti dan juga kredit kendaraan bermotor. LTV ini mempengaruhi porsi pemberian kredit dari permintaan, sehingga menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, relaksasi aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia. Muliaman bilang, aturan LTV awalnya ditujukan untuk counter cyclical measure. Artinya, kebijakan ini diterapkan untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (KKB) yang terlalu tinggi. Aturan LTV lahir, lantaran banyaknya investasi yang bersifat spekulasi pada sektor kredit properti.
OJK relaksasi aturan uang muka KPR dan KKB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji relaksasi aturan main tentang rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) kredit properti dan juga kredit kendaraan bermotor. LTV ini mempengaruhi porsi pemberian kredit dari permintaan, sehingga menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, relaksasi aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia. Muliaman bilang, aturan LTV awalnya ditujukan untuk counter cyclical measure. Artinya, kebijakan ini diterapkan untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (KKB) yang terlalu tinggi. Aturan LTV lahir, lantaran banyaknya investasi yang bersifat spekulasi pada sektor kredit properti.