OJK relaksasi aturan uang muka KPR dan KKB



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji relaksasi aturan main tentang rasio pembiayaan alias loan to value (LTV) kredit properti dan juga kredit kendaraan bermotor. LTV ini mempengaruhi porsi pemberian kredit dari permintaan, sehingga menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, relaksasi aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia.

Muliaman bilang, aturan LTV awalnya ditujukan untuk counter cyclical measure. Artinya, kebijakan ini diterapkan untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (KKB) yang terlalu tinggi. Aturan LTV lahir, lantaran banyaknya investasi yang bersifat spekulasi pada sektor kredit properti.


"Dulu aturan itu lahir karena pertumbuhannya terlalu tinggi. Yang terlalu terlalu kan tidak bagus. Kalau terlalu tinggi, harus diturunkan, dengan cara push LTV," jelas Muliaman di Jakarta, Selasa (21/4). Semakin besar kecil porsi LTV, uang muka atau DP yang harus disediakan nasabah sebelum mengambil KPR atau KKB lebih besar.

Muliaman bilang, penerapan aturan LTV yang berjalan sejak akhir tahun 2013, telah membantu menurunkan permintaan KPR dan KKB. Ketika itu, regulator mewajibkan uang muka minimal 25%-30% untuk kredit rumah atau kendaraan bermotor. Penurunan permintaan itu utamanya adalah untuk rumah ke-dua dan seterusnya, yang bukan digunakan untuk tempat tinggal melainkan untuk investasi.

Wasit lembaga keuangan ini bilang, dengan sudah terkendalinya KPR dan KKB ini, regulator tengah membahas niatan untuk merelaksasi aturan LTV. Ini karena, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kredit industri perbankan secara keseluruhan sepanjang 2015, diperkirakan masih mengalami perlambatan.

"Sekarang pertumbuhannya tidak tinggi. Jadi agar industri berkembang, kami memberikan ruang untuk tumbuh. Nanti kalau tumbuhnya keterlaluan lagi, maka aturan LTV akan kami perketat lagi," ucap Muliaman.

Meski begitu, OJK masih belum memutuskan besaran LTV yang akan direvisi. Menurutnya, OJK terlebih dahulu masih akan membicarakan relaksasi aturan ini dengan Bank Indonesia. "Persentase hitungannya nanti akan dibicarakan dulu dengan BI. Masih kami bahas dengan BI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia