KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Relaksasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku 1 September 2026 membuka peluang bagi bank swasta untuk memperbesar likuiditas valuta asing (valas). Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan DHE SDA. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, eksportir pertambangan tertentu kini dapat memilih bank penempatan DHE SDA yang terdiri dari 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Menurut Dian, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE SDA.
Baca Juga: Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun hingga Juli 2026 Namun, besarnya dampak bagi masing-masing bank akan bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana DHE SDA sekaligus mengelolanya secara produktif. “Dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana tersebut serta mengelolanya secara produktif,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026). Dengan semakin terbukanya pilihan bank bagi eksportir, persaingan antarbank untuk mendapatkan dana DHE SDA berpotensi meningkat. Namun, OJK mengingatkan bank agar tidak semata-mata mengandalkan imbal hasil tinggi untuk menarik dana tersebut. Dian mengatakan, pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi hanya untuk menarik DHE SDA berisiko meningkatkan cost of fund (CoF) valas perbankan. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menekan profitabilitas bank apabila tambahan dana DHE SDA yang diperoleh tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai. Karena itu, persaingan antarbank dinilai sebaiknya dilakukan secara sehat, antara lain melalui peningkatan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, serta pengembangan produk treasury dan hedging.
Baca Juga: Bank BSN Bukukan Laba Rp 721 Miliar, Tumbuh 36,72% per Agustus 2026 Bank juga dapat menawarkan solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi eksportir, sehingga persaingan tidak hanya bertumpu pada tingkat imbal hasil. Dian mengatakan, likuiditas valas perbankan selama 2026 masih berada dalam kondisi stabil. Hal tersebut juga didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi. Meski demikian, dampak relaksasi DHE SDA terhadap simpanan valas masing-masing bank belum dapat terlihat secara langsung. Pasalnya, kebijakan tersebut baru berlaku pada 1 September 2026. Dengan demikian, perubahan komposisi dan perkembangan simpanan valas bank baru akan terlihat dalam beberapa bulan mendatang.
“OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” kata Dian. OJK juga akan terus mendorong bank yang telah ditunjuk sebagai bank penempatan DHE SDA agar mengelola dana tersebut secara
prudent, efisien dan produktif. Menurut Dian, sinergi antara OJK, Bank Indonesia dan pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News