KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 36/POJK.02/2020 tentang perubahan ketiga POJK 04/POJK.04/2014 terkait Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan. Melalui beleid ini, OJK dapat melakukan penundaan pemberian sanksi administratif berupa denda selama masa pandemi. Adapun penundaan dapat diberlakukan bagi sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020. Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan
OJK relaksasi ketentuan denda administratif selama masa pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 36/POJK.02/2020 tentang perubahan ketiga POJK 04/POJK.04/2014 terkait Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan. Melalui beleid ini, OJK dapat melakukan penundaan pemberian sanksi administratif berupa denda selama masa pandemi. Adapun penundaan dapat diberlakukan bagi sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020. Baca Juga: Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan