OJK relaksasi kredit UMKM, Hipmi: Tidak boleh rugikan perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sejumlah kritik. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).  

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan keluarnya kebijakan POJK Nomor 11/OJK.03/2020 adalah setengah langkah maju. Sekaligus menimbulkan ambigu baik bagi perbankan ataupun debitur,  dalam konteks pengusaha. 

Baca Juga: Banyak yang mudik, ODP corona di Sumedang melesat jadi 1.807 orang

“Karena POJK ini hanya berupa himbauan dan tidak bersifat mandatory dari pemerintah kepada perbankan dan lembaga keuangan lain,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (24/3). 

Lanjut, Ajib menilai kebijakan ini tidak mempunyai daya eksekusi. Hanya sekedar payung hukum kalau perbankan mau memberikan relaksasi dalam tataran teknis. “Seharusnya pemerintah mendorong aturan yang mempunyai kepastian hukum dan kejelasan aturan,” ujar Ajib.  

Yang penting aturan tersebut tidak boleh merugikan salah satu pihak,  misalnya merugikan perbankan. Ajib menyampaikan idealnya pemerintah membuat kebijakan yang memberikan suntikan bisa dalam bentuk obligasi ke perbankan untuk jangka pendek, misalnya periode satu tahun. 

“Jadi, di neraca perbankan, obligasi ini bisa menjadi kas atau setara kas, sedangkan sisi hutan dan modal menjadi hutang kepada pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Konfirmasi terbaru: Hampir semua wilayah Jakarta terinfeksi, ini perinciannya

Setali tiga uang, harapannya dana positif tersebut yang bisa menstimulus perbankan untuk memberikan relaksasi kredit kepada UMKM. Sehingga, pemerintah memberikan kebijakan yang jelas, terukur dan memberikan kepastian hukum,  baik kepada perbankan maupun kepada pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi