KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sejumlah kritik. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan keluarnya kebijakan POJK Nomor 11/OJK.03/2020 adalah setengah langkah maju. Sekaligus menimbulkan ambigu baik bagi perbankan ataupun debitur, dalam konteks pengusaha. Baca Juga: Banyak yang mudik, ODP corona di Sumedang melesat jadi 1.807 orang
OJK relaksasi kredit UMKM, Hipmi: Tidak boleh rugikan perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sejumlah kritik. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan keluarnya kebijakan POJK Nomor 11/OJK.03/2020 adalah setengah langkah maju. Sekaligus menimbulkan ambigu baik bagi perbankan ataupun debitur, dalam konteks pengusaha. Baca Juga: Banyak yang mudik, ODP corona di Sumedang melesat jadi 1.807 orang