KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana dimaksud telah memengaruhi perekonomian daerah serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kreditnya. Pemberian perlakuan khusus dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah yang terdampak bencana. Dalam kebijakan yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, OJK merinci beberapa bentuk perlakuan khusus bagi debitur terdampak. Di antaranya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana dimaksud telah memengaruhi perekonomian daerah serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kreditnya. Pemberian perlakuan khusus dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah yang terdampak bencana. Dalam kebijakan yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, OJK merinci beberapa bentuk perlakuan khusus bagi debitur terdampak. Di antaranya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.