KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun, menyusul adanya gangguan operasional akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan yang semula jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar proses operasional lembaga tetap berjalan lancar tanpa mengurangi akurasi dan kualitas pelaporan.
OJK Relaksasi Pelaporan bagi Dana Pensiun dan Lembaga Penjamin Imbas Bencana Sumatra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun, menyusul adanya gangguan operasional akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan yang semula jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar proses operasional lembaga tetap berjalan lancar tanpa mengurangi akurasi dan kualitas pelaporan.