KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggabungan usaha atau merger antara dua bank daerah yakni PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan rencana merger tersebut bukan lantaran paksaan dari regulator. "Ini aksi korporasi biasa," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4). Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), OJK memang memiliki kewenangan memaksa bank melakukan konsolidasi baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Kewenangan itu diperoleh lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.
OJK: Rencana merger Bank Banten & BJB aksi korporasi biasa, tak terkait Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggabungan usaha atau merger antara dua bank daerah yakni PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan rencana merger tersebut bukan lantaran paksaan dari regulator. "Ini aksi korporasi biasa," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4). Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19), OJK memang memiliki kewenangan memaksa bank melakukan konsolidasi baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Kewenangan itu diperoleh lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.