KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi pada tahun 2026. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Modal tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028. Modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
OJK Rencanakan Aturan Baru Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Ini Respons BRI Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi pada tahun 2026. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Modal tersebut akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028. Modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.