KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun Peraturan OJK atau POJK terkait industri perasuransian, salah satu yang menjadi bahasannya terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan modal besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan beberapa waktu lalu bahwa peraturan ini tidak akan serupa dengan perbankan, sebab untuk perasuransian nantinya akan ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas atau KPPE. Kelompok ini dibagi menjadi KPPE 1 dan KPPE 2, kemudian untuk perusahaan yang memiliki ekuitas kecil akan dibentuk lagi Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi atau KUPA, atau jika dalam perbankan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).
OJK Rencanakan Penerbitan Beleid Terkait KPPE dan KUPA, Begini Tanggapan AAUI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menyusun Peraturan OJK atau POJK terkait industri perasuransian, salah satu yang menjadi bahasannya terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan modal besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan beberapa waktu lalu bahwa peraturan ini tidak akan serupa dengan perbankan, sebab untuk perasuransian nantinya akan ada dua Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas atau KPPE. Kelompok ini dibagi menjadi KPPE 1 dan KPPE 2, kemudian untuk perusahaan yang memiliki ekuitas kecil akan dibentuk lagi Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi atau KUPA, atau jika dalam perbankan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).