KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari persiapan pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini. Saat ini, pajak kripto diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, dengan tarif 0,1% yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.
OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Respons Indodax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari persiapan pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak baru ini. Saat ini, pajak kripto diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, dengan tarif 0,1% yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.