AMBON. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 238 juta. "Untuk masalah repo bank sebenarnya belum dikasuskan oleh penegak hukum, tetapi OJK sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan namun hasilnya tidak perlu dipublikasi sebab merupakan kode etik pengawas," kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto di Ambon, Rabu (11/5). Kasus repo saham PT. BM-Malut Rp238 miliar tahun 2013 ini melibatkan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.
OJK: Repo saham Bank Maluku sudah diperiksa
AMBON. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 238 juta. "Untuk masalah repo bank sebenarnya belum dikasuskan oleh penegak hukum, tetapi OJK sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan namun hasilnya tidak perlu dipublikasi sebab merupakan kode etik pengawas," kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto di Ambon, Rabu (11/5). Kasus repo saham PT. BM-Malut Rp238 miliar tahun 2013 ini melibatkan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.