KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek di Kantor OJK, Senin (6/10/2025). Addendum ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Maka ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek.
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek di Kantor OJK, Senin (6/10/2025). Addendum ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Maka ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek.
TAG: