OJK resmi beri izin usaha ke Zurich Asuransi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk resmi mendapatkan izin usaha di bidang asuransi umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP-542/NB.11/2021.

Izin usaha tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk. Adapun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2021.

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/8).

Baca Juga: Perusahaan asuransi jiwa ini memberikan perlindungan kepada nasabah akibat Covid-19

Dewi juga menyebutkan, dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, Zurich Asuransi Indonesia wajib menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

“Serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi.

Selanjutnya: Perusahaan asuransi jiwa ini sediakan perlindungan risiko meninggal akibat Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi