KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk resmi mendapatkan izin usaha di bidang asuransi umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP-542/NB.11/2021. Izin usaha tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk. Adapun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2021. “Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/8).
OJK resmi beri izin usaha ke Zurich Asuransi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk resmi mendapatkan izin usaha di bidang asuransi umum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP-542/NB.11/2021. Izin usaha tersebut diberikan sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk. Adapun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2021. “Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Dewi Astuti seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/8).