KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Agustus 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2025 per 22 Agustus 2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia. "Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Resmi Beri Izin Usaha Penjaminan Ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha perusahaan penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Agustus 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2025 per 22 Agustus 2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Ulang Kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia. "Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penjaminan ulang kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.