OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada Gadai Jaya Raya Mulia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia. Pemberian izin ini sesuai dengan KEP 10/D.06/2023 tanggal 8 September 2023.

Menurut pengumuman resmi yang dirilis oleh OJK pada Kamis (14/9), seperti yang ditentukan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib mencantumkan beberapa hal di setiap kantor atau unit lainnya.

Hal-hal tersebut antara lain nama atau logo perusahaan pergadaian, cantumkan pula nomor beserta tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.


Baca Juga: Asosiasi dan OJK Jalin Kolaborasi Perkuat Perdagangan Kripto di Indonesia

Selanjutnya adalah hari dan jam operasional perusahaan, dan yang terakhir adalah tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa dan hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.

Selain itu, PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib untuk melakukan kegiatan usahanya paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31.

Tidak lupa, OJK pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dengan menggunakan jasa pelaku usaha khususnya perusahaan pergadaian yang sudah memiliki izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi