KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia. Pemberian izin ini sesuai dengan KEP 10/D.06/2023 tanggal 8 September 2023. Menurut pengumuman resmi yang dirilis oleh OJK pada Kamis (14/9), seperti yang ditentukan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib mencantumkan beberapa hal di setiap kantor atau unit lainnya. Hal-hal tersebut antara lain nama atau logo perusahaan pergadaian, cantumkan pula nomor beserta tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.
OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada Gadai Jaya Raya Mulia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Jaya Raya Mulia. Pemberian izin ini sesuai dengan KEP 10/D.06/2023 tanggal 8 September 2023. Menurut pengumuman resmi yang dirilis oleh OJK pada Kamis (14/9), seperti yang ditentukan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Jaya Raya Mulia wajib mencantumkan beberapa hal di setiap kantor atau unit lainnya. Hal-hal tersebut antara lain nama atau logo perusahaan pergadaian, cantumkan pula nomor beserta tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.