JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan OJK No.9/POJK.04/2015 mengenai pedoman transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aturan ini akan mewajibkan transaksi Repo menggunakan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) Indonesia yang mengadopsi aturan GMRA global. GMRA global tersebut diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA). GMRA Indonesia dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Salah satu yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia adalah prinsip keharusan adanya kepindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi Repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan. "Setiap transaksi Repo wajib pakai GMRA Indonesia. Aturan OJK No. 9/POJK.04/2015 ini pedoman Repo bagi LJK yang menyelenggarakan transaksi," ujar Nurhaida, Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (29/1).
OJK resmi berlakukan GMRA dalam transaksi repo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan OJK No.9/POJK.04/2015 mengenai pedoman transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aturan ini akan mewajibkan transaksi Repo menggunakan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA) Indonesia yang mengadopsi aturan GMRA global. GMRA global tersebut diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA). GMRA Indonesia dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Salah satu yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia adalah prinsip keharusan adanya kepindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi Repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan. "Setiap transaksi Repo wajib pakai GMRA Indonesia. Aturan OJK No. 9/POJK.04/2015 ini pedoman Repo bagi LJK yang menyelenggarakan transaksi," ujar Nurhaida, Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Jumat (29/1).