OJK resmi bubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta dan mulai efektif sejak tanggal 1 Oktober 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-30/D.05/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Jiwasraya akan rilis produk baru bagian restrukturisasi, tapi tunggu restu OJK


"Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta, yaitu PT Lippo Karawaci Tbk, " kata Anggar, dalam keterangan resmi OJK, Jumat (24/7).

Alasan pembubaran, kata dia, karena pendiri tidak dapat memenuhi regulasi yang berlaku di bidang dana pensiun sehingga Lippo telah memutuskan untuk menutup kegiatan operasional Hotel Aryaduta Jakarta serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan hotel.

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun pekerja Hotel Aryaduta Jakarta, yakni Ketua Muhammad Hisyam Salim dan anggota, R. Edy Kusbudiwiarto.

OJK menghimbau kepada peserta dana pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dana pensiun ini beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman & Harun 44-48 Jakarta 10110.

Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi