KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta dan mulai efektif sejak tanggal 1 Oktober 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-30/D.05/2020 tanggal 13 Juli 2020. Baca Juga: Jiwasraya akan rilis produk baru bagian restrukturisasi, tapi tunggu restu OJK
OJK resmi bubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta Jakarta dan mulai efektif sejak tanggal 1 Oktober 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-30/D.05/2020 tanggal 13 Juli 2020. Baca Juga: Jiwasraya akan rilis produk baru bagian restrukturisasi, tapi tunggu restu OJK