KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta (Dapersi). Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi. "Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12 Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 30 November 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Syariah Dapersi.
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi di Jakarta, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta (Dapersi). Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi. "Pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12 Jakarta Pusat, terhitung efektif sejak 30 November 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-23/D.05/2026 per 2 April 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Syariah Dapersi.
TAG: