KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha. Pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022. Lebih lanjut, pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
OJK Resmi Bubarkan DPLK Adisarana Wanaartha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha. Pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022. Lebih lanjut, pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.