KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, nasib peserta dana pensiun akan disesuaikan dengan mekanisme likuidasi yang berlaku. Baca Juga: AAUI Dorong Strategi Penguatan Modal Asuransi Umum hingga 2028
OJK Resmi Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya, Bagaimana Nasib Pesertanya?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, nasib peserta dana pensiun akan disesuaikan dengan mekanisme likuidasi yang berlaku. Baca Juga: AAUI Dorong Strategi Penguatan Modal Asuransi Umum hingga 2028