OJK resmi cabut aturan buyback tanpa RUPS



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut ketentuan mengenai pembelian kembali (buyback) saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal itu ditandai dengan dicabutnya surat edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013.SE itu tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten atau perusahaan publik.Lucky Fathul AH, Deputi Komisioner OJK bidang Manajemen Strategis I B mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan SE itu.Antara lain, indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi tertekan. Selain itu, fluktuasi pun dinilai sudah tidak bergerak secara signifikan.Kondisi perekonomian baik regional maupun nasional juga menunjukkan pertumbuhan dan tren positif."Berdasarkan hal-hal tersebut, SE OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dicabut," tutur Lucky dalam pernyataan resminya hari ini.Bagi emiten yang telah mengumumkan rencana buyback dengan menggunakan aturan itu bisa menyelesaikannya hingga waktu habis. Adapun, ketentuannya, emiten bisa melakukan buyback tanpa RUPS dalam kurun waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie