KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan resmi mencabut aturan relaksasi restrukturisasi. Relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Aturan relaksasi ini memang akan berakhir pada Agustus 2017 ini. Sebelumnya OJK mengatakan masih akan menimbang apakah akan mencabut aturan relaksasi ini atau tidak karena masih melihat kondisi ekonomi. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan siang ini regulator akan menyurati industri perbankan mengenai dicabutnya aturan relaksasi restrukturisasi ini.
OJK resmi cabut aturan relaksasi restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan resmi mencabut aturan relaksasi restrukturisasi. Relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Aturan relaksasi ini memang akan berakhir pada Agustus 2017 ini. Sebelumnya OJK mengatakan masih akan menimbang apakah akan mencabut aturan relaksasi ini atau tidak karena masih melihat kondisi ekonomi. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan siang ini regulator akan menyurati industri perbankan mengenai dicabutnya aturan relaksasi restrukturisasi ini.