JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk The Royal Bank of Scotland (RBS) N.V. di Indonesia.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK pada paparannya menyampaikan, keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan DK OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin KCBA RBS N.V di Indonesia.OJK menilai, pencabutan izin usaha RBS N.V dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016. “Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia,” terang Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).
OJK resmi cabut izin Bank RBS
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk The Royal Bank of Scotland (RBS) N.V. di Indonesia.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK pada paparannya menyampaikan, keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan DK OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin KCBA RBS N.V di Indonesia.OJK menilai, pencabutan izin usaha RBS N.V dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016. “Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia,” terang Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).