KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin dari PT Fairfax Insurance Indonesia. Pencabutan ini sejalan dengan proses merger antara Fairfax Insurance dengan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG). Dalam pengumumuman resmi, pencabutan izin usaha ini diputuskan pada 2 Oktober 2017. Surat keputusan bernomor KEP-85/D.05/2017 ini dikeluarkan sesuai dengan penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan. Permohonan persetujuan rencana penghentian usaha sudah diajukan Fairfax Insurance sejak Oktober tahun lalu. Sebelumnya, Fairfax Asia pada Juni 2014 telah membeli asuransi umum di Indonesia, yakni PT Fairfax Insurance Indonesia.
OJK resmi cabut izin usaha Fairfax Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin dari PT Fairfax Insurance Indonesia. Pencabutan ini sejalan dengan proses merger antara Fairfax Insurance dengan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG). Dalam pengumumuman resmi, pencabutan izin usaha ini diputuskan pada 2 Oktober 2017. Surat keputusan bernomor KEP-85/D.05/2017 ini dikeluarkan sesuai dengan penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan. Permohonan persetujuan rencana penghentian usaha sudah diajukan Fairfax Insurance sejak Oktober tahun lalu. Sebelumnya, Fairfax Asia pada Juni 2014 telah membeli asuransi umum di Indonesia, yakni PT Fairfax Insurance Indonesia.