KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Perusahaan fintech P2P lending ini dicabut izin usahanya per 29 Agustus 2023 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023. Dalam pengumuman yang terdapat di laman resmi OJK pada Rabu (13/9) tersebut disebutkan dengan dicabutnya izin usaha Danafix makan Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Danafix
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Perusahaan fintech P2P lending ini dicabut izin usahanya per 29 Agustus 2023 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023. Dalam pengumuman yang terdapat di laman resmi OJK pada Rabu (13/9) tersebut disebutkan dengan dicabutnya izin usaha Danafix makan Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.