KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lantai 11, Jalan T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Maucash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019. "OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lantai 11, Jalan T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
TAG: