OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Maucash



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lantai 11, Jalan T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK

OJK menyampaikan, alasan pencabutan izin usaha karena Maucash mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK menerangkan, PT Astra Welab Digital Arta juga harus memberikan informasi secara jelas kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, PT Astra Welab Digital Arta wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

PT Astra Welab Digital Arta juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Pemberi Dana, Penerima Dana, dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai dimaksud harus disampaikan kepada seluruh Pemberi Dana.

Baca Juga: Tabungan Haji Jadi Mesin Pertumbuhan BSI, DPK Tembus Rp 366 Triliun

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. 

Berdasarkan laporan perusahaan, Maucash telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,49 triliun sejak berdiri. Sementara itu, jumlah penerima pembiayaan sejak berdiri mencapai 886.272 borrower. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News