OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Begini Respons AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan tegas OJK yang mencabut izin usaha Investree. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyebut hal itu tentunya sangat berpengaruh positif terhadap industri fintech P2P lending di Indonesia agar lebih sehat dan berkesinambungan.


Baca Juga: Izin Usaha Investree Dicabut, OJK Berupaya Pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

"Saya rasa dengan adanya tindakan tegas dari OJK akan makin menguatkan kepercayaan investor. Kalau menyimak pernyataan OJK dalam siaran pers, sudah sangat jelas OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri," katanya kepada Kontan, Selasa (22/10).

Untuk memilih fintech Lending yang bagus, Entjik mengatakan salah satunya bisa dilihat dari company profile, laporan keuangan, dan laporan kinerja perusahaan di situs resmi. Dia menerangkan sebenarnya Standard Operating Procedure (SOP) bisnis sudah dipersiapkan oleh OJK secara lengkap, tergantung dari kepatuhan masing-masing platform untuk menjalankan.

"AFPI tentunya terus-menerus mengingatkan para anggota kami untuk wajib menjalankan management perusahaan secara comply dan prudent, dengan seringnya kami menyelenggarakan forum diskusi, seperti Compliance Talk Forum dan Brain Wave," kata Entjik.

Sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

Dia bilang pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pionir Fintech P2P Lending Investree

Sejalan dengan hal tersebut, Ismail menyampaikan OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Ismail bilang pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi