KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2). OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2). OJK menyatakan pencabutan izin usaha Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.