KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada tanggal 22 Desember 2023. Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per tanggal 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa tidak ada korban seperti yang diviralkan. AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan. Anna Urbinas selaku Government Relation Head AdaKami menyatakan, “AdaKami sendiri telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang kami terima pada tanggal 6 Desember 2023 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun. “
OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada tanggal 22 Desember 2023. Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per tanggal 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa tidak ada korban seperti yang diviralkan. AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan. Anna Urbinas selaku Government Relation Head AdaKami menyatakan, “AdaKami sendiri telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang kami terima pada tanggal 6 Desember 2023 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun. “