OJK resmi luncurkan SiKePo



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan secara resmi sistem informasi ketentuan perbankan online (SiKePO). Peluncuran secara resmi ini setelah pada Desember 2016 lalu dilakukan softlaunching.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan tujuan peluncuran SiKePO ini adalah memudahkan pencarian informasi terkait perbankan ke masyarakat dan pelaku kepentingan lain.

"SiKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang gampang untuk digunakan dan diakses," ujar Nelson, Senin (27/2).


Melalui SiKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan dengan menggunakam kata kunci yang kemudian dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat dilihat secara lebuh dalam sampai pasal dan bab.

Menurut Nelson, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SiKePO ini mempunyai keunggulan karena disusun secara komprehansif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu.

Selain itu, aplikasi SiKePO ini telah disesuaikan dengan topik pengaturan dan dilegkapi dengan rekam jejak ketentuan. Dengan ini diharapkan masyarakat bisa dengan mudah mengetahui keberlanjutan suatu ketentuan.

Ketentuan dalam SiKePO dibagi menjadi 7 klasifikasi. Di antaranya adalah kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati hatian, laporan dan standar akutansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen dan kelembagaan.

Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SiKePO adalah ketentuan mengenai bank umum konvensional. Nantinya SiKePO akan dikembangkan dengan menambahkan ketentuan bank syariah, BPR konvensional dan syariah.

Penambahan ini dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan. Diharapkan penambahan ini bisa menjadikan SiKePO sebagai mesin pencari peraturan OJK terintegrasi. Nelson mengatakan nantinya SiKePO akan disempurnakan dalam versi mobile web.

Sampai saat ini tercatat, ada sebanyak 181 ketentuan bank umum konvensional yang terdiri dari 96 ketentuan pokok dan 85 aturan pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News