KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) IPTN. Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019. Dapen ini beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019. Baca Juga: Dana kelolaan DPLK BNI mencapai Rp 22,9 triliun hingga Juli 2019
OJK resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) IPTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) IPTN. Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019. Dapen ini beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD. Pembubaran ini terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019. Baca Juga: Dana kelolaan DPLK BNI mencapai Rp 22,9 triliun hingga Juli 2019